Digital citizenship adalah istilah lain dari kewarganegaraan digital, yang lahir berkat digitalisasi juga perkembangan teknologi.
Semua perilaku sebagai warga digital tidak bisa dipisahkan dari konsep digital citizenship atau kewarganegaraan digital.
Apa itu digital citizenship?
Pengertian digital citizenship
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berikut pengertian digital citizenhip:
"Digital citizenship adalah norma dan perilaku tanggung jawab yang diterapkan saat menggunakan teknologi informasi."
Pengertian tersebut mengacu pada semua warga negara yang bisa menggunakan internet secara teratur juga efektif.
Agar bisa menyandang kewarganegaraan digital, seseorang harus memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, juga akses internet menggunakan perangkat teknologi.
Dikutip dari situs Binus, digital citizenship adalah konsep di mana warga digital harus menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, pengertian digital citizenship adalah norma dan perilaku tanggung jawab warga digital saat menggunakan perangkat teknologi informasi.
Contoh digital citizenship
Pada dasarnya, konsep kewarganegaraan digital membuat para penggunanya lebih bijak, berhati-hati, juga bertanggung jawab saat menggunakan teknologi.
Berikut beberapa contoh digital citizenship:
- Fasilitas sekolah yang menunjang akses digital murid dan guru
- Pertemuan atau rapat yang diadakan lewat Zoom atau Google Meet
- Mahasiswa mengumpulkan tugasnya lewat Google Drive
- Bijak dalam berkomentar atau mengirimkan pesan di media sosial
- Lebih berhati-hati dalam menerima informasi
- Pemerintah menyusun aturan soal pelanggaran hak cipta dan cyber bullying
- Data pribadi masyarakat dilindungi pemerintah
- Membatasi diri terhadap penggunaan teknologi, baik itu gadget, komputer, maupun laptop
- Rutin mengganti kata sandi email atau media sosial lainnya
- Tidak sembarangan membuka situs, terutama yang mencurigakan.
@RSW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar